JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kemarin telah menerbitkan Instruksi Mendagri No. 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Pada instruksi keempat disebutkan bahwa sesuai UU No.23 /2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 67 huruf b, kepala daerah wajib menaati seluruh ketentuan perundang-undangan.
Masih di instruksi keempat, disebutkan bahwa kepala daerah dapat berhenti karena diberhentikan. Disebutkan juga beberapa poin alasan kepala daerah dapat diberhentikan.
Baca Juga: Mendagri Tegaskan Bisa Berhentikan Kepala Daerah Jika Melanggar Prokes
Namun dalam instruksi tersebut ada dua poin yang dicetak tebal terkait alasan kepala daerah diberhentikan. Pertama, dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah. Kedua, Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b.
Kemudian pada instruksi kelima, ditegaskan kembali bahwa kepala daerah yang melanggar ketentuan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian.
Salinan Imendagri Penegakan Protokol Kesehatan by Sultan Mandra on Scribd
Pemberhentian ini bisa diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/Kota maupun langsung oleh pemerintah pusat. Dimana disebutkan pada pasal 81 UU No.23/2014 disebutkan bahwa pemerintah pusat dapat memberhentikan kepala daerah jika DPRD tidak mengusulkan pemberhentian. Pemerintah Pusat memberhentikan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang:
a. melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah
b. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b
c. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j; dan/atau d. melakukan perbuatan tercela
Berikut prosedur pemberhentian kepala daerah yang melanggar aturan oleh pemerintah pusat