Ini Prosedur Pemberhentian Kepala Daerah Jika Langgar Aturan Prokes

Dita Angga R, Jurnalis
Kamis 19 November 2020 14:33 WIB
Mendagri, Tito Karnavian (Foto: Kemendagri)
Share :

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kemarin telah menerbitkan Instruksi Mendagri No. 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Pada instruksi keempat disebutkan bahwa sesuai UU No.23 /2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 67 huruf b, kepala daerah wajib menaati seluruh ketentuan perundang-undangan.

Masih di instruksi keempat, disebutkan bahwa kepala daerah dapat berhenti karena diberhentikan. Disebutkan juga beberapa poin alasan kepala daerah dapat diberhentikan.

Baca Juga: Mendagri Tegaskan Bisa Berhentikan Kepala Daerah Jika Melanggar Prokes

Namun dalam instruksi tersebut ada dua poin yang dicetak tebal terkait alasan kepala daerah diberhentikan. Pertama, dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah. Kedua, Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b.

Kemudian pada instruksi kelima, ditegaskan kembali bahwa kepala daerah yang melanggar ketentuan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian.

Salinan Imendagri Penegakan Protokol Kesehatan by Sultan Mandra on Scribd

Pemberhentian ini bisa diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/Kota maupun langsung oleh pemerintah pusat. Dimana disebutkan pada pasal 81 UU No.23/2014 disebutkan bahwa pemerintah pusat dapat memberhentikan kepala daerah jika DPRD tidak mengusulkan pemberhentian. Pemerintah Pusat memberhentikan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang:

a. melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah

b. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b

c. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j; dan/atau d. melakukan perbuatan tercela

Berikut prosedur pemberhentian kepala daerah yang melanggar aturan oleh pemerintah pusat

1. Untuk melaksanakan pemberhentian, Pemerintah Pusat melakukan pemeriksaan terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah untuk menemukan bukti-bukti terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.

2. Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud disampaikan oleh Pemerintah Pusat kepada Mahkamah Agung untuk mendapat keputusan tentang pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.

3. Apabila Mahkamah Agung memutuskan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terbukti melakukan pelanggaran, Pemerintah Pusat memberhentikan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam peraturan pemerintah.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya