JAKARTA - Imbas adanya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam dan hajatan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shibab dijatuhi denda sebesar Rp50 juta oleh Pemprov DKI Jakarta.
(Baca juga: Polri Selidiki Percakapan Anies dan Habib Rizieq di Petamburan)
Direktur HRS Center, Abdul Chair Ramadhan mengatakan dalam hal penjatuhan denda kepada Imam Besar Habib Rizieq Syihab oleh Pemprov DKI Jakarta bukan dimaksudkan sebagai pelanggaran hukum pidana.
“Melainkan sebagai denda administratif,” kata Abdul di Yayasan Haikal Hassan, Jakarta Timur, Kamis (19/11/2020).
(Baca juga: Ridwan Kamil Kirim Pesan ke Habib Rizieq, Isinya Mengejutkan)