Habib Rizieq Didenda Rp 50 Juta, HRS Center: Bukan Pelanggaran Pidana!

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Kamis 19 November 2020 15:19 WIB
Tangkapan Layar Media Sosial Front TV
Share :

JAKARTA - Imbas adanya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam dan hajatan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shibab dijatuhi denda sebesar Rp50 juta oleh Pemprov DKI Jakarta.

(Baca juga: Polri Selidiki Percakapan Anies dan Habib Rizieq di Petamburan)

Direktur HRS Center, Abdul Chair Ramadhan mengatakan dalam hal penjatuhan denda kepada Imam Besar Habib Rizieq Syihab oleh Pemprov DKI Jakarta bukan dimaksudkan sebagai pelanggaran hukum pidana.

“Melainkan sebagai denda administratif,” kata Abdul di Yayasan Haikal Hassan, Jakarta Timur, Kamis (19/11/2020).

(Baca juga: Ridwan Kamil Kirim Pesan ke Habib Rizieq, Isinya Mengejutkan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya