Habib Rizieq Didenda Rp 50 Juta, HRS Center: Bukan Pelanggaran Pidana!

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Kamis 19 November 2020 15:19 WIB
Tangkapan Layar Media Sosial Front TV
Share :

Abdul menekankan, denda administratif yang telah dibayarkan oleh Imam Besar Habib Rizieq memperjelas tidak adanya perbuatan pidana. “Tidak adanya perbuatan pidana,” tegasnya.

Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp50 juta kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, Habib Rizieq menerima dengan baik sanksi yang dijatuhkan Pemprov DKI Jakarta tersebut.

"Ya, responnya baik, menerima kita untuk menegakkan aturan kedisiplinan," kata Arifin di Jalan Petamburan III, Jakarta, Minggu (15/11).

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya