JAKARTA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Jakarta Utara meringkus seorang guru pencak silat pada Rabu di kediamannya di Lagoa, Koja, Jakarta Utara pada Rabu 18 November 2020, sore hari.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan penangkapan NK (40) karena pelaku yang merupakan pelatih pencak silat ini telah melakukan rudapaksa terhadap dua muridnya yakni EFW (18) dan AF (14).
"Guru silat ini memberikan iming-iming kepada kedua muridnya jika ingin menyempurnakan ilmunya maka kedua korban harus menuruti apa yang diperintah gurunya," ujar Djarwoko di Mapolres, Kamis (19/11/2020).
Untuk meyakinkan korban mengikuti keinginannya, Djarwoko menjelaskan pelaku atau pelatih menakut-nakuti korban akan mengalami kesurupan dan akan dimasuki rohnya "mbah gimbal".
Baca Juga : 8 Guru di Cirebon Positif Covid-19