JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bahwa organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) tidak terdaftar sejak status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019.
Kapuspen Kemendagri Benny Irawan mengatakan bahwa ormas FPI belum menyerahkan AD/ART. Sehingga, Kemendagri belum menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada ormas yang memiliki Imam Besar Habib Rizieq Shihab itu.
"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," kata Benny saat dikonfirmasi Okezone, Jumat (20/11/2020).
Baca Juga: Foto-Foto Massa FPI Nyaris Bentrok dengan Pasukan TNI-Polri di Petamburan
Menurut Benny, FPI sudah mengajukan perpanjangan agar terdaftar sebagai ormas di Kemendagri. Namun, lanjut dia, FPI belum memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
"Selanjutnya FPI mengajukan perpanjangan, namun Surat Keterangan Terdaftar (SKT) belum bisa diperpanjang karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi. AD /ART belum disampaikan," tandasnya.
Baca Juga: Aksi Kontroversial FPI Berujung Ancaman Pembubaran oleh Rezim SBY
(Arief Setyadi )