Jual Motor Sewa, Lelaki Asal Sukabumi Ini Masuk Bui

Priyo Setyawan, Jurnalis
Jum'at 20 November 2020 11:50 WIB
Jual motor yang disewanya, GTA meringkuk dalam sel tahanan. Foto Priyo Setyawan
Share :

YOGYAKARTA - Lelaki berinisial GTA (37), warga Sukabumi, Jawa Barat harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Gedongtengen, Yogyakarta karena ulahnya sendiri, yaitu menjual sepeda motor rental yang disewanya.

Kapolsek Gedongtengen, Yogyakarta Kompol Khudori mengatakan kasus ini terungkap, setelah pemilik rental di Jalan Letjen Suprapto, Gedongtengen melapor kasus tersebut ke Polsek Gedongtengen. Dalam laporannya, si pemilik menyampaika bahwa ada penyewa motor matic AB-3512-MX atas nama GTA, warga Sukabumi, Jawa Barat belum mengembalikan sepeda motor yang disewanya.

(Baca juga: Menantu Luhut Maruli Simanjuntak Dimutasi dari Komandan Paspampres)

Sepeda motor itu disewa, tanggal 23 Oktober lalu, dengan tarif Rp70 ribu per hari. Sepeda motor itu rencananya disewa selama tiga hari. Namun saat jatuh tempo, motor itu tidak dikembalikan dan tidak ada kabarnya.

“Karena itu, pemilik rental melaporkan kasus itu ke Mapolsek Gedongtengen, 16 November 2020,” kata Khudori, Jumat (20/11/2020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya