Atas laporan itu, petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan data yang berhubungan dengan perkara tersebut. Rabu (18/11/2020) petugas mendapat informasi, ada orang yang ciri-cirinya sama dengan GTA, akan menyewa sepeda motor di rental daerah Nagan Tengah, Patehan, Kraton. Namun, identitasnya berbeda.
(Baca juga: Benda Mirip Bom Ditemukan di Musala Nurul Hikmah Subang)
“Petugas selanjutnya ketempat rental tersebut dan mengamankan orang itu serta membawanya ke Mapolsek Gedongtengen,” paparnya.
Dari pemeriksaan, ternyata benar orang tersebut yang menyewa sepeda motor di rental Jalan Letjen Suprapto, Gedongtengen. Petugas masih mengembangkan kasus ini, sebab dari pengakuannya sepeda motor itu telah dijual Rp4,5 juta untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“GTA dalam kasus ini dijerat pasal 372 KUHP tentang peggelapam dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” jelasnya. (Don)
(Amril Amarullah (Okezone))