FPI Tak Peduli Status Ormas Tidak Terdaftar di Kemendagri

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Sabtu 21 November 2020 06:10 WIB
Massa FPI. (Foto : Okezone/Puteranegara Batubara)
Share :

Kapuspen Kemendagri Benny Irawan mengatakan ormas FPI belum menyerahkan AD/ART. Sehingga, Kemendagri belum menyerahkan SKT dengan tokoh Habib Rizieq Shihab itu.

"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," kata Benny saat dikonfirmasi Okezone, Jumat (20/11/2020).

Baca Juga : Izin Belum Diperpanjang, FPI Tak Terdaftar sebagai Ormas di Kemendagri

Menurut Benny, FPI sudah mengajukan perpanjangan agar terdaftar sebagai ormas di Kemendagri. Namun, lanjut dia, FPI belum memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. "AD /ART belum disampaikan," tuturnya.

Baca Juga : Kilas Balik SKT FPI yang Tersandung Izin Kemendagri

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya