MEDAN - Personel Satnarkoba Polresta Deliserdang berhasil menggagalkan peredaran ribuan pil ekstasi jenis Happy Five. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan satu orang tersangka berinisial DA, warga Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini dan ditangkapnya tersangka berawal dari adanya informasi penyelundupan ribuan pil ekstasi yang diterima petugas.
BACA JUGA: Simpan Ribuan Pil Ekstasi dan 8 Kg Sabu, 2 Pria Ditangkap Petugas BNN
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyamaran dan berpura-pura menjadi pembeli. Dari komunikasi dengan tersangka, disepakati transaksi dilakukan di Jalan Gagak Hitam, wilayah Kota Medan sekira pukul 20.00 WIB.
Di lokasi pertemuan, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dan seorang pemuda. Tersangka pun berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
“(Ditangkap) setelah pukul 00.30 di SPBU Jalan Gagak Hitam Kecamatan Medan Selayang. Tersangka yang diamankan satu orang dengan inisial D, 30 tahun,” demikian disampaikan Kombes Yeni dalam keterangannya.
Dari tersangka petugas menemukan barang bukti 2.297 pil Happy Five dalam tas ransel warna oranye. Kepada petugas tersangka mengaku diperintahkan oleh seorang bandar dan dijanjikan upah sebesar Rp500.000 jika berhasil mengantarkan barang tersebut.
Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka mendekam di sel tahanan narkoba Polresta Deliserdang. Sedangkan barang bukti ribuan pil ekstasi jenis Happy Five juga diamankan guna pengembangan lebih lanjut.
(Rahman Asmardika)