PADANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka dan mengamankan barang bukti sebanyak 5.785 butir pil ekstasi, 2 kilogram lebih sabu dan uang tunai Rp588 juta, serta dan dua unit mobil.
Dirnarkoba Polda Sumbar, Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, terungkapnya jaringan narkoba Internasional ini bermula dari penangkapan seorang tersangka narkoba berinisial SY di Kota Padang pada tanggal 10 Agustus 2020.
“Kita mengamankan 800 gram sabu dari tersangka ini. Kepada penyidik, dia bernyanyi jika mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial YY yang tinggal di Pekanbaru. Setelah tim menyelidiki, YY ini masuk dalam daftar buron polisi," katanya Senin (21/9/2020).
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas menangkap salah seorang tersangka dengan inisial OT (37) yang berprofesi sebagai sopir, pada Kamis (3/9) lalu di pinggir jalan Nagari Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota. Dari tangannya, diamankan satu butir pil ekstasi dan 1 bongkahan kecil sabu yang dibungkus dengan uang pecahan Rp2000, 1 mobil Honda CRV serta satu ponsel.
Usai mengamankan OT, polisi langsung melakukan pengembangan dan mendapatkan identitas YY (38), selaku bandar dan otak jaringan yang tertangkap ini. Petugas bergerak ke Pekanbaru untuk mengamankan YY berikut seorang wanita berinisial SZ (24) yang berperan sebagai pengatur uang.
"Ketiga tersangka pun langsung digelandang ke Mapolda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.