“(Ditangkap) setelah pukul 00.30 di SPBU Jalan Gagak Hitam Kecamatan Medan Selayang. Tersangka yang diamankan satu orang dengan inisial D, 30 tahun,” demikian disampaikan Kombes Yeni dalam keterangannya.
Dari tersangka petugas menemukan barang bukti 2.297 pil Happy Five dalam tas ransel warna oranye. Kepada petugas tersangka mengaku diperintahkan oleh seorang bandar dan dijanjikan upah sebesar Rp500.000 jika berhasil mengantarkan barang tersebut.
Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka mendekam di sel tahanan narkoba Polresta Deliserdang. Sedangkan barang bukti ribuan pil ekstasi jenis Happy Five juga diamankan guna pengembangan lebih lanjut.
(Rahman Asmardika)