Struktur Baru KPK Masih Efisien

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 23 November 2020 06:50 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat bicara ihwal perubahan struktur lembaga antirasuah melalui Peraturan Komisi (Perkom) No 7 Tahun 2020.

Firli menegaskan KPK hanya menambah total 7 posisi jabatan baru. Terdiri dari 6 pejabat struktural, yaitu 1 pejabat eselon 1 dan 5 pejabat setara eselon 3, serta 1 pejabat non-struktural yaitu staf khusus.

“Penambahan tersebut setelah memperhitungkan jumlah penambahan jabatan baru, jabatan lama yang dihapus, dan penggantian nama/nomenklatur jabatan, baik pada kedeputian maupun kesekjenan,” ucap Firli, Senin (23/11/2020).

Melalui Perkom Nomor 7 Tahun 2020 ini, KPK menambah beberapa posisi dan jabatan meliputi, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

Baca Juga: Bertambah 7 Posisi Jabatan, Ini Struktur Baru KPK

Kemudian Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi; Direktorat Jejaring Pendidikan ;Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi; Direktorat Inisiasi dan Pembinaan Peran Serta Masyarakat ;Direktorat Antikorupsi Badan Usaha dan Akreditasi; Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1 - 5 (5 jabatan).

Lanjutnya ada Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi; Inspektorat; Direktorat Manajemen Informasi; Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi; Bidang Perencanaan Strategis; Bidang Organisasi dan Tatalaksana; Bidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko; Bagian Pemberitaan; Bagian Diseminasi dan Publikasi; Sekretariat Inspektorat; Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi; Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat; dan Staf khusus.

Kemudian terdapat 16 nama jabatan lama yang dihapus, Penasihat; Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat/PIPM; Koordinator Wilayah (ada 9 jabatan korwil yaitu korwil 1 s.d 9); Direktorat Pengawas Internal; Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat; Bagian Renstra Ortala; Bagian Pemberitaan dan Publikasi; Sekretariat PIPM.

Firli melanjutkan dibtingkat eselon 1 terdapat penambahan 2 nama jabatan namun ada penghapusan 1 jabatan lama yaitu deputi PIPM. Kemudian di tingkat eselon 2 terdapat penambahan 11 jabatan baru, namun juga penghapusan 11 jabatan lama.

“Sedangkan di tingkat eselon 3 terdapat penambahan 8 nama jabatan baru dan penghapusan 3 jabatan lama. Penambahan 2 nama jabatan baru pada eselon 1 yaitu Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi dan Deputi Pendidikan dan Peran serta masyarakat adalah dalam rangka merespon amanat Pasal 6 huruf b dan d terkait pelaksanaan tugas Koordinasi dan Supervisi dan Pasal 7 ayat (1) huruf c, d dan e UU KPK,”urainya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya