Satpol PP Copoti Baliho & Umbul-Umbul Partai Tak Berizin di Jaktim

Okto Rizki Alpino, Jurnalis
Selasa 24 November 2020 14:35 WIB
(Foto: Sindonews.com/Okto Rizki)
Share :

JAKARTA - Petugas gabungan menertibkan baliho dan umbul-umbul partai politik tak berizin di kawasan Cakung dan Pulogadung, Jakarta Timur, pada Selasa (24/11/2020). Upaya itu dilakukan untuk memperindah kota.

Kasie Operasional Satpol PP Jakarta Timur Badrudin mengatakan, penertiban baliho dan umbul-umbul partai politik yang terpasang di tempat fasilitas publik ini sesuai dengan instruksi dari atasan.

"Ini sesuai instruksi langsung Kasatpol PP DKI Jakarta. Ini kita menurunkan baliho dan umbul-umbul atau spanduk iklan yang tidak berzin ya termasuk bendera partai yang izinnya sudah kadaluwarsa," kata Badrudin di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (24/11/2020).

Badrudin menuturkan, kegiatan tersebut akan terus dilakukan untuk membersihkan kota dari berbagai macam baliho, spanduk dan iklan yang mengganggu ketertiban umum.

"Spanduk dan baliho yang sudah ditertibkan sudah banyak nanti akan langsung dihitung dan disimpan di gudang Cakung," ujarnya.

Untuk menjaga kota agar tetap bersih dan indah, dia meminta kepada setiap warga yang hendak memasang baliho, spanduk maupun iklan harus memenuhi izin.

Baca juga: Petugas Bongkar Puluhan Spanduk dan Baliho Habib Rizieq di Kota Bogor

“Kalau masang baliho ikutin aturan, kota dalam setiap memasang spanduk itu ada aturannya mana yang bisa dipasang atau enggak, supaya bisa ikut memperindah kota, kalau masang spanduk berantakan akan merusak keindahan kota," ucapnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya