Salah satu langkah menjaga ruang digital adalah melalui siber drone atau patrol siber yang dimiliki oleh Kemkominfo. Cyberdrone atau lebih dikenal dengan mesin AIS tersebut berfungsi dalam melakukan pemantauan selama 24 jam nonstop terhadap konten-konten dengan muatan negatif di internet.
“Setelah itu kita melakukan penanganan konten termasuk juga pemutusan akses atau sering disebut sebagai proses takedown,” jelasnya.
Lebih lanjut Dedi menjelaskan proses takedown sendiri dikerjakan bersama dengan platform digital atau media sosial di mana muatan negatif atau penyebaran informasi salah tersebut berada.
“Selama masa pilkada 2020, Kementerian Kominfo, Bawaslu dan juga KPU bekerja sama untuk menangani aduan konten negatif dari masyarakat maupun pasangan calon yang ada di daerah. Selain itu, Kominfo, Bawaslu, dan KPU juga melakukan verifikasi akun media sosial peserta Pilkada 2020,” ungkapnya.
Kementerian Kominfo bersama KPU dan Bawaslu telah menyepakati kerja sama melalui Deklarasi Internet Indonesia Lawan Hoaks dalam Pemilihan Serentak 2020 serta Penandatanganan Nota Kesepakatan Aksi/Memorandum of Action tentang Pengawasan Konten Internet dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota Wali Kota Tahun 2020. Dua agenda kerja sama itu ditandatangani langsung oleh Menteri Kominfo, Ketua Bawaslu dan Ketua KPU pada tanggal 28 Agustus 2020 lalu, yang didukung dan disaksikan oleh berbagai platform digital di Indonesia. (CM)
(Yaomi Suhayatmi)