Terbukti Lakukan Mutilasi, Oknum TNI Ini Dihukum 20 Tahun

INews.id, Jurnalis
Rabu 25 November 2020 13:30 WIB
Foto ilustrasi Okezone
Share :

MEDAN - Praka Priyadi Nata Candra Chaniago, oknum prajurit TNI dijatuhi hukum 20 penjara oleh Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (24/11/2020). Selain itu, Candra juga diberhentikan dari ikatan dinasnya.

(Baca juga: 5 Jenderal dan 4 Kolonel Anak Buah Prabowo Dirotasi)

Pengadilan Militer menyatakan Nata Candra bersalah karena membunuh istrinya Ayu Lestari dengan cara dimutilasi. Dalam sidang pembacaan putusan kasus tersebut, Ketua Majelis Hakim Militer, Letkol Sus Sariffuddin Tarigan mengatakan, Praka Nata Candra terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap istrinya Ayu Lestari.

"Menjatuhi terdakwa dengan pokok pidana penjara selama 20 tahun, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Letkol Sus Sariffuddin Tarigan.

(Baca juga: Tetangga Korban Bilang Ledakan Tabung Gas 3 Kg di Bekasi seperti Bom)

Dalam persidangan tersebut, hakim memberikan keringanan hukuman kepada tersangka karena mengaku bersalah dan memohon diberikan kesempatan untuk hidup. Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan keberadaaan anak terdakwa yang baru berusia tujuh tahun.

“Jangan lagi mengulangi kesalahan tersebut, karena saudara masih diberi kesempatan hidup oleh Tuhan, saudara sudah merasakan bahwa hidup itu sangat mahal. Minta maaf pada anakmu dan ibu yang mengandungmu,” kata Sus Sariffuddin Tarigan sebelum menutup persidangan.

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya