Sidang Kasus Pembunuhan yang Mayatnya Dicor, Pelaku Divonis Seumur Hidup

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Rabu 27 Mei 2020 18:23 WIB
Sidang kasus pembunuhan yang mayatnya dicor. Foto: Era Neizma/Okezone
Share :

PALEMBANG - Vonis hukuman seumur hidup dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang terhadap Yudi Tama Redianto (41), dan M Ilyas Kurniawan (26). Keduanya merupakan pelaku pembunuhan terhadap Apriyanita (50), seorang PNS yang jenazahnya di cor pakai semen di kawasan TPU Kandang Kawat pada 25 Oktober 2019.

Persidangan yang berlangsung secara virtual itu diketuai majelis hakim, Adi Prasetyo, dengan menjatuhkan hukuman maksimal terhadap kedua terdakwa. Sebab, apa yang telah dilakukan keduanya dianggap meresahkan masyarakat dan tergolong keji.

"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pembunuan berencana sebagaimana diatur pasal 340 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Keduanya dijatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata Adi saat membacakan putusan, Rabu (27/5/2020).

Atas putusan itu, majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa bersama kuasa hukumnya untuk menentukan sikap, apakah menolak untuk selanjutkan mengajukan banding, pikir-pikir, atau menerima terhadap putusan pidana tersebut.

Vonis yang dijatuhkan ini sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Murni, pada persidangan sebelumnya. Dimana dinilai tidak adanya hal-hal yang dapat meringankan hukuman kepada para terdakwa.

Baca Juga: PNS Palembang Tewas Diduga Dibunuh, Mayatnya Dicor di Pemakaman 

Sementara itu, Feti Mardiana yang merupakan adik korban, mengaku cukup puas dengan vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada kedua terdakwa. Meskipun pada dasarnya keluarga menginginkan keduanya divonis hukuman mati.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya