JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) tak ingin program penyiapan naskah khutbah Jumat, untuk khatib dipandang paranoid. Pasalnya, materi khutbah yang akan disiapkan itu sifatnya alternatif sehingga tidak ada keharusan menggunakannya.
Staf Khusus Menteri Agama (Menag), Kevin Haikal mengatakan, penyusunan naskah khutbah Jumat semata-mata ditujukan untuk memperkaya khazanah bagi para khatib.
"Bukan menunjukkan ketakutan berlebihan atau paranoid, apalagi dianggap sebagai bentuk ketidakpercayaan kepada para ulama, kyai atau habaib. Penyusunan naskah khutbah ini pun melibatkan mereka, para ulama, kyai, dan habaib,” ujar Kevin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/11/2020).
Baca juga:
Naskah Khutbah Jumat Tidak Harus Digunakan
PBNU Tidak Menolak Naskah Khutbah Jumat yang Disiapkan Kemenag
Libatkan Ulama, Kemenag Jamin Naskah Khutbah Jumat Berkualitas
Menurut Kevin, naskah khutbah Jumat disusun untuk menjadi referensi tambahan bagi para khatib, utamanya bagi mereka yang membutuhkan. Sifatnya alternatif, sehingga tidak ada keharusan menggunakannya.
Hal ini penting ditegaskan lagi, karena memang ada beberapa negara, seperti Arab Saudi dan Uni Emirat Arab yang mengatur ketat materi ceramah yang disampaikan khatib. Bahkan, teksnya juga disediakan pemerintah setempat.
“Naskah-naskah yang disiapkan Kemenag bukan sesuatu yang mengikat atau wajib dibaca khatib saat khutbah seperti di negara-negara tadi. Menag Fachrul Razi menyatakan kita tidak ingin menerapkan hal seperti itu di Indonesia. Ruang ekspresi para khatib di atas mimbar tidak dibatasi,” tuturnya.