“Contoh pesawat angkut boleh digunakan, kapal RS boleh, truk boleh. Tapi alutsista kendaraan taktis tidak boleh digunakan dalam memberikan pembantuan karena dalam kondisi tertib sipil, bukan darurat sipil, bukan darurat militer,” ucapnya.
Lebih lanjut dia menegaskan, prajurit TNI mempunyai sumpah prajurit yakni setia pada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Lalu juga tunduk pada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan. Ketiga, taat pada atasan dengan tidak membantah perintah atau putusan.
Baca Juga : Gatot Nurmantyo: Tak Mungkin TNI Bermusuhan dengan FPI
“Tapi atasan yang bagaimana? Atasan yang tidak melanggar sumpah kedua maupun pertama. Atasan perintahkan jual narkoba, dia bisa menolaknya,” tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)