Hina TNI karena Copoti Baliho Habib Rizieq, Begini Nasib Syaiful

Avirista Midaada, Jurnalis
Kamis 26 November 2020 15:40 WIB
Foto: Sindonews
Share :

Menurut Jeifson, pelaku langsung diamankan oleh seorang terlapor yang turut membawa pelaku pada Selasa malam 24 November 2020.

"Saat pelapor membuat laporan, pelapor langsung membawa pelaku ke polisi. Pelapor dari unsur masyarakat," tuturnya.

Pelaku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Batu dan masih menjalani penyidikan lebih lanjut. Namun mengenai motif SI menghina TNI Jeifson enggan memberikan keterangan lebih jelas.

"Sekarang sudah ditetapkan tersangka. Kita kenakan undang - undang ITE dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," tukasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya