"Coklit terhadap rumah-rumah yang belum didatangi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat 25 PKPU Nomor 19 Tahun 2019," ujarnya menjelaskan.
Temuan pengawasan Bawaslu yang lainnya kata dia, juga mencakup petugas PPDP yang mewakilkan tugasnya ke orang lain. Lalu ada petugas PPDP melakukan coklit dengan hanya melakukan pemeriksaan dokumen berdasarkan pengalaman PPDP.
"Ada juga kekhawatiran petugas PPDP akibat tidak terpenuhinya protokol kesehatan dan penyebaran Covid-19," tutur dia.
Dalam forum tersebut, Abhan juga menyampaikan pelaksanaan pengawasan Bawaslu. Pengawasan yang dilakukan diantaranya dengan analisis DPS-DPSHP-DPT, uji faktual berdasarkan hasil temuan, menerima laporan masyarakat, dan koordinasi dengan para pihak.
(Khafid Mardiyansyah)