Bima Arya Tak Bisa Cabut Laporan RS Ummi Terkait Habib Rizieq, Ini Alasannya

Mujib Prayitno, Jurnalis
Senin 30 November 2020 09:31 WIB
Kapolda Jabar, Irjen Ahmad Dofiri. (Foto: iNews)
Share :

JAKARTA – Polda Jawa Barat (Jabar) memastikan, Wali Kota Bogor Bima Arya tak bisa mencabut laporannya, atas dugaan upaya RS Ummi Bogor menutupi data hasil pemeriksaan dan penanganan Habib Rizieq Shihab. Proses hukum tetap berlanjut dengan pemeriksaan pihak-pihak terkait/

Hal tersebut dikemukakan Kapolda Jabar, Irjen Ahmad Dofiri di Mapolda Jabar, Senin (30/11/2020).

Laporan Bima Arya terkait upaya menutupi permintaan pengumpulan data penanganan Habib Rizieq, termasuk hasil pemeriksaan swab. Diduga ada upaya menutup-nutupi keberadaan Habib Rizieq selama dalam penanganan. Hal itu disebutnya sebagai delik pidana murni.

Dofiri menegaskan, tanpa laporan dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor pun, polisi akan tetap memproses hal tersebut secara hukum.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya