JAKARTA - Komisi III DPR RI melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper) test terhadap 7 calon Komisioner Komisi Yudisial (KY) pada hari ini, Selasa 1 Desember 2020. Komisi III DPR juga akan memutuskan dan menetapkan 7 calon Komisioner KY ini sebelum masa sidang ini berakhir.
"Komisi III DPR RI bertugas menyelenggarakan seleksi calon pimpinan KPK berdasarkan Penugasan Bamus dan Paripurna DPR RI sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan sesuai dengan Putusan MK Nomor 16/PUU-XII/2014, untuk memberikan Persetujuan dan menetapkan 7 (tujuh) calon Anggota KY RI yang diajukan oleh Presiden RI," kata Ketua Komisi III DPR Herman Herry kepada wartawan, Selasa (1/12/2020).
Baca Juga: KY Harap 7 Calon Komisioner Tingkatkan Kinerja & Atasi Masalah dengan MA
Herman menjelaskan, seluruh proses uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KY dilaksanakan dalam rapat pleno khusus Komisi III DPR RI yang bersifat terbuka dalam rangka menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas proses ini.
Politikus PDIP ini menjelaskan, masing-masing calon anggota KY diharuskan membuat makalah dengan tema atau judul yang telah ditentukan dan disediakan oleh Komisi III DPR RI dalam amplop tertutup secara acak. Selanjutnya calon juga akan mengambil nomor urut untuk sesi wawancara dan pemaparan makalah dari amplop tertutup yang telah disediakan oleh Komisi III DPR RI secara acak.