"Secara umum tema yang diberikan adalah mengenai Fungsi Komisi Yudisial dalam hal Relasi Kelembagaan dengan Mahkamah Agung dan fungsi Komisi Yudisial dalam Mengimplementasikan makna kata Independensi dan Akuntabilitas terhadap Putusan Hakim," paparnya.
Menurut Herman, sesi wawancara uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KY dilaksanakan berdasarkan daftar nomor urut yang telah ditentukan tersebut dan akan dilaksanakan hari ini. Selama proses wawancara berlangsung, calon anggota KY yang tidak sedang mengikuti wawancara, tidak diperkenankan melihat jalannya pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan yang sedang dilakukan oleh calon lainnya dan harus berada diruang tunggu Komisi III DPR RI.
"Alokasi waktu uji kelayakan dan kepatutan masing-masing Calon Anggota KY paling lama adalah 60 (enam puluh) menit termasuk 10 (sepuluh) menit awal yang digunakan untuk menyampaikan pokok-pokok makalah," terang Herman.
Baca Juga: KY Segera Klarifikasi Hasil Tes Kesehatan 30 Calon Hakim
Legislator Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) II ini menyampaikan, pimpinan rapat akan mengatur mekanisme jalannya sesi wawancara atau tanya-jawab. Pertanyaan dan kesempatan menjawab oleh Calon, batas waktu, giliran, dan mekanisme pelaksanaannya diatur oleh Pimpinan Rapat sesuai dengan Tatib DPR RI. Dan persetujuan dan Penetapan terhadap 7 Calon Anggota KY RI akan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat atau pemungutan suara oleh Anggota Komisi III DPR RI.