JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) sudah menerima laporan dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim Mahkamah Agung yang memutus perkara uji materi terkait batas usia calon kepala daerah. KY sedang memproses laporan tersebut.
Anggota Komisi Yudisial sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan hakim terlapor merupakan mereka yang memutus perkara uji materi dalam putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024.
"KY telah menerima laporan terkait putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024 terhadap JR PKPU Nomor 9 tahun 2022 yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," kata Mukti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/7/2024).
BACA JUGA:
Mukti memastikan bahwa Komisi Yudisial telah bekerja untuk menangani kasus ini. Ia menyebut beberapa pihak termasuk ahli akan dimintai keterangan untuk mengusut ada atau tidaknya dugaan pelanggaran etik atau pedoman perilaku hakim yang dilanggar di balik lahirnya putusan itu.
"Untuk kasus ini kami sudah melakukan permintaan keterangan beberapa pihak untuk melihat ada pelanggaran etik di balik pertimbangan putusan tersebut atau tidak," jelasnya.