Atas dasar penerbitan surat tersebut, pihak Imigrasi kemudian melakukan penghapusan status DPO atasnama Joko Soegiarto Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistim Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi. Hal itulah yang kemudian membuat Djoko Tjandra bebas keluar-masuk Indonesia.
(Fahmi Firdaus )