Secara Teoritis, Habib Rizieq Bisa Langsung Ditahan Hari Ini

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Selasa 01 Desember 2020 06:31 WIB
Pimpinan FPI, Habib Rizieq (foto: Sindo)
Share :

JAKARTA - Pengamat hukum Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul menilai, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq bisa saja langsung ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya, usai diperiksa dalam kasus kerumunan dalam hajatannya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Chudry mengatakan, pemeriksaan Habib Rizieq lantaran diduga melanggar Pasal 160 KUHP dengan mencoba menghasut untuk melawan petugas dalam menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga:

Habib Rizieq Belum Dipastikan Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini   

Pendukung Habib Rizieq Akan 'Putihkan' Polda, Polisi : Ngapain Harus Ditemani!   

Terkait Kasus Kerumunan, Hari Ini Penyidik Polda Metro Panggil Habib Rizieq   

Selain itu, Habib Rizieq juga dipanggil untuk diperiksa terkait apakah adanya pelanggaran hukum dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

"Jadi dia harus diperiksa dulu jadi saksi. Nggak bisa ditetapkan (langsung tersangka). Kalau dia dipanggil jadi saksi ya, bisa kemungkinan ya, secara teoritis dia bisa ditahan besok tergantung penyidik," ujar Chudry saat dihubungi Okezone, Selasa (1/12/2020).

Menurut Chudry, penyidik bisa saja menggunakan diskresinya dalam mengusut kasus Habib Rizieq lantaran melihat kerumunan di Petamburan berlangsung massif.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya