Di surat itu disebut ada enam poin langkah pencegahan virus corona di UB. Pertama menegakkan protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19 dalam lingkup kerjanya masing-masing. Kedua, mengaktifkan kembali satuan tugas penanganan dan pencegahan COVID-19 atau satuan tugas kampus tangguh di masing-masing unit kerja.
Ketiga, mengurangi risiko terjadinya penularan dengan melarang pelaksanaan kegiatan yang akan diikuti orang lebih dari 50 persen dari kapasitas ruang dan melarang pelaksanaan kegiatan di hotel atau tempat umum lainnya di luar kampus.
Keempat, lebih selektif dalam menyetujui kegiatan yang menghadirkan tamu dari luar UB. Kelima, untuk lebih selektif dalam memberikan tugas kepada dosen yang menjadi narasumber atau tugas lainnya pada forum yang diminta instansi atau pihak ketiga lainnya.
Dan keenam, menyampaikan keadaan diri dan atau keluarganya apabila terkonfirmasi positif COVID-19 kepada tim pencegahan dan penanggulangan COVID-19 UB.
(Khafid Mardiyansyah)