JAKARTA – Kuasa Hukum FPI, Azis Yanuar. membenarkan informasi soal pengiriman surat pemanggilan terhadap 10 orang terkait kerumunan dalam acara Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta, pada 14 November 2020.
"Ya benar, dini hari tadi sekira pukul 24.00," kata Azis saat dihubungi Sindonews, Sabtu (5/11/2020).
Adapun ke 10 orang yang dikirimi surat tersebut antara lain; Habib Alwi Bin Alwi Alatas, Habib Ali Bin Abu Bakar Alatas, KH Syahib Jorban, Habib Idrus Bin Ali Al Habsi, Muhammad Irfan (menantu Habib Rizieq), Najwa Shihab (putri Habib Rizieq), H Ahmad Sobri Lubis, Habib Idrus Al Gabrie, Husin Alatas, dan Thahir.
"Ini pemanggilan pertama pada hari Senin (7 Desember 2020 mendatang)," tambahnya.
Sekadar informasi, penyidik Polda Metro Jaya mendatangi rumah Habib Rizieq Shihab yang terletak di Jalan Petamburan III, Gang Paksi, Jakarta Pusat pada Rabu (2/12/2020). Mereka datang untuk mengantarkan surat panggilan kedua kepada Habib Rizieq.
Baca Juga : Massa Pengantar Pemeriksaan Habib Rizieq Akan Ditangkap, PA 212 : Penjara Manapun Tak Bisa Tampung
Surat panggilan tersebut berkaitan dengan kasus kerumunan orang di acara yang digelar oleh Habib Rizieq pada November lalu.
(Erha Aprili Ramadhoni)