JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menahan Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rutan Bareskrim sejak Jumat hingga 20 hari kedepan.
(Baca juga: Sindir Ustadz Maaher, Gus Miftah: Ini Bukan Kriminalisasi tapi Proses hukum ke Ulama yang Kriminil!)
Ustadz Maaher adalah tersangka dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Di media sosial beredar foto Ustadz Maaher di penjara sontak hal ini menjadi hujatan nitizen. Mereka menyebut, Maaher At Thuwailibi tak lagi gahar.
“Nada bicaranya tak lagi keras, berapi-api. Dia menjadi lembut, terkendali dan selama hampir satu jam wawancara, sedikitnya empat kali terisak,” kata Alexandre Sudrajat yang posting melalui akun facebooknya, Minggu (6/12/2020).