6 Laskar FPI Tewas Ditembak, Polri Akan Jemput Paksa Habib Rizieq

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 07 Desember 2020 17:14 WIB
Tangkapan Layar Media Sosial
Share :

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyebut bahwa, pemanggilan paksa itu diatur dalam Undang-Undang (UU) apabila seseorang dua kali mangkir menghadiri pemanggilan dalam proses penyidikan kasus hukum.

"Dipanggil kedua kali, dua kali tak hadir, apa? surat perintah membawa," kata Awi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/12/2020).

Oleh sebab itu, Awi menekankan, Rizieq harus kooperatif ketika dilakukan upaya paksa terkait penyidikan kasus tersebut. Mengingat, sebagai warga negara harus patuh pada hukum yang berlaku.

"Dan tentunya tadi kami berharap kalau MRS gentle ya penuhi panggilan kepolisian karena memang itu diatur dalam Undang-undang di pasal 112 KUHAP sudah jelas bahwa saksi itu wajib untuk hadir panggilan polisi," ujar Awi.

Polda Metro Jaya memanggil Habib Rizieq hari ini. Hal itu merupakan pemanggilan yang kedua. Namun, hingga saat ini masih belum terlihat kehadiran Habib Rizieq.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya