Pasca-Penembakan 6 Laskar FPI, Polisi Diminta Pakai Helm dan Rompi Anti Peluru

MNC Media, Jurnalis
Selasa 08 Desember 2020 14:44 WIB
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Awi (foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) yang memerintahkan kepada seluruh personel kepolisian, untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan pasca-terjadinya penembakan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang melawan aparat di Tol Jakarta-Cikampek.

Hal itu disampaikan melalui telegram bernomor 873/XII/PAM.3.3/2020 yang ditandatangani oleh Asisten Kapolri bidang Operasi Inspektur Jenderal Imam Sugianto tertanggal 7 Desember 2020.

"Iya benar, TR dari Kapolri yang ditandatangani oleh Asops Kapolri, sebagai bentuk arahan Mabes Polri ke jajaran untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam menyikapi perkembangan situasi terkini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Selasa (8/12/2020).

Baca juga:

Komnas HAM Usut Penembakan 6 Laskar, FPI: Semoga Serius & Transparan

6 Laskar FPI Tewas Ditembak Polisi, DPRD DKI Minta Warga Tetap Cool

Belasan Polisi Jaga Ruang Autopsi 6 Jenazah Laskar FPI di RS Polri

Sebagaimana termaktub dalam surat itu, salah satu instruksi Kapolri kepada seluruh aparat kepolisian di Indonesia adalah untuk mengenakan helm dan rompi anti peluru.

Selain itu, Kapolri juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk mempertebal pengamanan di kantor polisi, pos polisi, asrama dan rumah sakit polisi.

"Dalam rangka memelihara sitkamtibmas tetap aman dan kondusif, maka diperintahkan kepada seluruh jajaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan sebagai antisipasi melalui langkah-langkah sebagai berikut," tulis telegram tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya