JAKARTA - Beredar surat perintah penyidikan (sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi Menteri BUMN Erick Thohir. Kasusnya terkait penerimaan hadiah atau janji kepada PNS atau penyelenggara negara terkait pengadaan rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, bahwa sprindik tersebut palsu. Ia sama sekali tidak pernah menandatangani surat tersebut.
"Hoaxs, saya nyatakan itu palsu. Saya tidak pernah tanda tangani surat seperti. Bahas kasusnya aja tidak pernah. Ini jelas palsu dan pemalsuan," katanya kepada MNC Media, Kamis (10/12/2020).
Baca Juga: Waspada! Ada Penipu Mengaku Direktur Penyelidikan KPK
Firli menegaskan, bahwa dirinya tak akan tinggal diam terhadap pemalsuan tersebut. Ia mengaku sudah memerintahkan Deputi Penindakan untuk mengungkap pelaku pemalsuan tersebut.
"Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut. Deputi penindakan saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya," katanya.