JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan surat perintah penyidikan (sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi Menteri BUMN Erick Thohir adalah palsu. Pihaknya pun memastikan akan mengusut siapa pelaku pemalsuan tersebut.
"Hoaxs, saya nyatakan itu palsu. Saya tidak pernah tanda tangani surat seperti. Bahas kasusnya aja tidak pernah. Ini jelas palsu dan pemalsuan," katanya kepada MNC Media, Kamis (10/12/2020).
Dalam sprindik palsu yang dilihat Okezone, Firli disebut memberikan perintah kepada penyidik KPK untuk melakukan penyidikan terkait penerimaan hadiah atau janji kepada pegawa negeri atau penyelenggara negara terkait pengadaan alat kesehatan rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).
Baca Juga: Beredar Sprindik Korupsi Erick Thohir, Ketua KPK: Itu Jelas Palsu!
Sprindik palsu tersebut juga dibubuhi tandatangan palsu Firli Bahuri serta stempel. Sprindik tertanggal 20 Oktober 2020.