Kapolda Metro: Habib Rizieq Akan Kita Tangkap!

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 10 Desember 2020 15:28 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Mabes Polri menggelar konferensi pers terkait insiden di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, yang melibatkan petugas Polda Metro Jaya dengan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) pada Senin (7/12/2020). Dalam kejadian itu, 6 Laskar FPI tewas ditembak.

Dalam jumpa pers tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran akan menangkap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq usai ditetapkannya menjadi tersangka.

(Baca juga: CCTV Mati di Lokasi Penembakan 6 Laskar FPI, Ombusdman: Tidak Sesuai Standar!)

Polda Metro Jaya telah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq tersangka. Penyidik menetapkan Habib Rizieq dengan sejumlah pasal, diantaranya Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.

“ Habib Rizieq akan kita tangkap,” tegas Fadil,” Kamis (10/12/2020)

(Baca juga: Habib Rizieq Tersangka Penghasutan dan Melawan Petugas).

Selain Habib Rizieq, penyidik Polda Metro Jaya juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan. Kelimanya terdiri dari panitia atau penyelenggara kegiatan resepsi pernikahan putri Habib Rizieq.

Sekadar diketahui, peristiwa penyerangan Laskar FPI terhadap aparat kepolisian itu terjadi pada Senin 7 Desember 2020 pukul 00.30 WIB di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Kejadian tersebut ketika petugas sedang mengecek informasi mengenai ada pengerahan massa terkait pemanggilan Rizieq Shihab di Polda Metro, Senin 7 Desember 2020.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya