Bahwa pada kurun waktu antara tahun 2010 sampai dengan tahun 2013, PT Waskita Karya mengerjakan 14 proyek utama, yaitu:
1. Proyek normalisasi kali Bekasi Hilir, Jawa Barat;
2. Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) paket 22, Jakarta ;
3. Proyek Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara;
4. Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat;
5. Proyek normalisasi kali pesanggarahan paket 1, Jakarta;
6. Proyek PLTA Genyem, Papua;
7. Proyek tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat;
8. Proyek fly over Tubagus Angke, Jakarta;
9. Proyek fly over Merak-Balaraja, Banten;
10. Proyek Jalan Layang non tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta;
11. Proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) Seksi W 1, Jakarta;
12. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali;
13. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali;
14. Proyek Jembatan AJI Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga : Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya, KPK Panggil Mantan Pejabat Pemprov DKI
Setelah mendengarkan Jaksa KPK membacakan surat dakwaan, para terdakwa melalui kuasa hukumnya masing-masing menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
(Erha Aprili Ramadhoni)