Eks Dirut Jasa Marga Didakwa Rugikan Negara Rp202 Miliar Terkait Subkontraktor Fiktif

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 10 Desember 2020 22:07 WIB
Sidang kasus pengerjaan subkontraktor fiktif Waskita Karya. (Foto : Okezone/Arie Dwi Satrio)
Share :

Bahwa pada kurun waktu antara tahun 2010 sampai dengan tahun 2013, PT Waskita Karya mengerjakan 14 proyek utama, yaitu:

1. Proyek normalisasi kali Bekasi Hilir, Jawa Barat;

2. Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) paket 22, Jakarta ;

3. Proyek Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara;

4. Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat;

5. Proyek normalisasi kali pesanggarahan paket 1, Jakarta;

6. Proyek PLTA Genyem, Papua;

7. Proyek tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat;

8. Proyek fly over Tubagus Angke, Jakarta;

9. Proyek fly over Merak-Balaraja, Banten;

10. Proyek Jalan Layang non tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta;

11. Proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) Seksi W 1, Jakarta;

12. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali;

13. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali;

14. Proyek Jembatan AJI Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga : Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya, KPK Panggil Mantan Pejabat Pemprov DKI

Setelah mendengarkan Jaksa KPK membacakan surat dakwaan, para terdakwa melalui kuasa hukumnya masing-masing menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya