Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Desi Arryani Cs Divonis 4 hingga 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Subkontraktor Fiktif

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 26 April 2021 |13:50 WIB
Desi Arryani Cs Divonis 4 hingga 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Subkontraktor Fiktif
Desi Arryani (Foto : Sindo)
A
A
A

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Desi Arryani. Ia juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan, Desi Arryani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Ia bersama rekan-rekannya terbukti melakukan korupsi terkait pekerjaan subkontraktor fiktif untuk membiayai pengeluaran di luar anggaran PT Waskita Karya sejak 2009 hingga 2013.

"Menyatakan terdakwa I Desy Aryyani, terdakwa II Fathor, terdakwa III Jarot, terdakwa IV Fakih Usman, serta terdakwa V Yuly, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Panji Surono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/4/2021).

Selain putusan terhadap Desi, Hakim juga menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa lainnya yakni, Fathor Rachman dan Jarot Subana dijatuhkan pidana enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Sementara itu, Fakih Usman divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Sedangkan, Yuly Ariandi Siregar divonis tujuh tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Keempat terdakwa itu juga diyakini melakukan korupsi terkait pekerjaan subkontraktor fiktif untuk membiayai pengeluaran di luar anggaran PT Waskita Karya sejak 2009 hingga 2013.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement