Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Dirut Jasa Marga Didakwa Rugikan Negara Rp202 Miliar Terkait Subkontraktor Fiktif

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 10 Desember 2020 |22:07 WIB
Eks Dirut Jasa Marga Didakwa Rugikan Negara Rp202 Miliar Terkait Subkontraktor Fiktif
Sidang kasus pengerjaan subkontraktor fiktif Waskita Karya. (Foto : Okezone/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA – Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga, Desi Arryani. Desi didakwa telah melakukan korupsi terkait pekerjaan subkontraktor fiktif untuk membiayai pengeluaran di luar anggaran PT Waskita Karya sejak 2009 hingga 2013.

Desi Arryani didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman; mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; mantan Wakadiv Sipil PT Waskita Karya, Fakih Usman; serta mantan Kabag Keuangan Divisi PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar. Mereka didakwa telah merugikan negara Rp202.296.416.008 (Rp202 miliar).

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum," kata Jaksa Ronald F Worotikan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2020).

Kelima terdakwa tersebut didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain terkait pekerjaan subkontraktor fiktif PT Waskita Karya. Jaksa menyebut Desi Arryani diperkaya Rp3,4 miliar; Fathor Rachman Rp3,6 miliar; Jarot Subana Rp7,1 miliar; Fakih Usman Rp8,8 miliar; dan Yuly Ariandi Siregar Rp47,3 miliar.

Sementara pihak lain yang diduga juga diperkaya terkait pekerjaan subkontraktor fiktif ini yaitu, Haris Gunawan Rp1,52 miliar; Dono Parwoto, Rp1,36 miliar; Imam Bukori Rp6,18 miliar; Wagimin, sebesar Rp20,5 miliar; serta Yahya Mauluddin Rp150 juta.

Pekerjaan subkontraktor fiktif tersebut juga disebut memperkaya sejumlah korporasi. Korporasi itu diantaranya, PT Safa Sejahtera Abadi diperkaya sebesar Rp8,16 miliar; CV Dwiyasa Tri Mandiri sejumlah Rp3,83 miliar; PT MER Engineering sebesar Rp5,79 miliar; serta PT Aryana Sejahtera senilai Rp1,7 miliar.

Baca Juga : 5 Tersangka Kasus Korupsi Subkontraktor Fiktif Waskita Karya Segera Disidang

"Yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp202.296.416.008, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement