Bahwa pada kurun waktu antara tahun 2010 sampai dengan tahun 2013, PT Waskita Karya mengerjakan 14 proyek utama, yaitu:
1. Proyek normalisasi kali Bekasi Hilir, Jawa Barat;
2. Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) paket 22, Jakarta ;
3. Proyek Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara;
4. Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat;
5. Proyek normalisasi kali pesanggarahan paket 1, Jakarta;
6. Proyek PLTA Genyem, Papua;
7. Proyek tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat;
8. Proyek fly over Tubagus Angke, Jakarta;
9. Proyek fly over Merak-Balaraja, Banten;
10. Proyek Jalan Layang non tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta;
11. Proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) Seksi W 1, Jakarta;
12. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali;
13. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali;
14. Proyek Jembatan AJI Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga : Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya, KPK Panggil Mantan Pejabat Pemprov DKI
Setelah mendengarkan Jaksa KPK membacakan surat dakwaan, para terdakwa melalui kuasa hukumnya masing-masing menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.