Pamer Kemaluan di Depan Anak-anak Perempuan, Rohayadi Diringkus Polisi

Endro Dwirawan, Jurnalis
Jum'at 11 Desember 2020 11:56 WIB
Pelaku tindakan asusila ditangkap. Foto: Sindonews
Share :

BENGKULU - Rohayadi, warga Desa Temdak, Kecamatan Sebrang Musi, Kabupaten Kepahiang seorang pria di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu tak berkutik saat dibekuk Satuan reskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, Jumat (11/12/2020). Pria berusia 34 tahun itu ditangkap aparat lantaran telah berbuat asusila, yaitu mempertontonkan alat kelamin dan masturbasi atau onani di depan anak-anak perempuan.

(Baca juga: Gara-Gara Rp1 Juta, Begini Kronologi Pembunuhan Guru Ngaji di Bogor)

Pria yang berprofesi sebagai petani ini bahkan melakukan tindakan bejat itu berulang kali. Dalam beraksi, pelaku tanpa malu mempertontonkan alat kelaminnya kepada anak-anak perempuan yang sedang bermain. Karena mersehkan, warga pun melapokan Rohayadi ke pihak polisi.

"Usai mendapatkan laporan kita langsung bergerak memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti. Tersangka berhasil kita amankan di kediamannya," ujar Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Welliwanto Malau.

Tersangka mengaku, sudah melakukan aksi cabul tersebut terhadap lebih dari 10 korban. Korban diantaranya anak perempuan di desanya yang berusia antara 7 hingga 18 tahun. "Aksi dari tersangka yaitu ekshibisionisme, termasuk tindakan cabul dengan melakukan masturbasi dan pamer kemaluan di muka umum," tambah Iptu Welliwanto Malau.

 (Baca juga: Hadapi Ormas Pengganggu Ketertiban, Kapolda Metro: Tak Ada Gigi Mundur!)

Hingga kini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kepahiang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka akan dijerat dengan pasal 36 UU RI Nomor 44. Tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman paling sedikit 6 bulan dan paling lama 12 tahun kurungan penjara.

(Donatus Nador)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya