JAKARTA –Sekretaris Umum Front Pembela Islam FPI Munarman mengatakan, polisi mencecar 10 pertanyaan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
(Baca juga: Lokasi 5 Petinggi FPI Terlacak, 1X 24 Jam jika Tidak Menyerahkan Diri Ditangkap!)
Habib Rizieq mendatangi Polda Metro setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan. Sebelumnya, ia dua kali tak memenuhi panggilan polisi dengan alasan kesehatan. Habib Rizieq tersangka dan dijerat dengan Pasal 160-216 KUHP, yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
"Baru sekitar 10 lebih pertanyaan, yang bisa saya katakan Habib Rizieq sudah antigen dan hasilnya negatif alhamdulillah," ujar Sekretaris Umum FPI, Munarman pada wartawan, Sabtu (12/12/2020).
(Baca juga: Habib Rizieq Menyerahkan Diri, Diaz Hendropriyono: Sampai Bertemu di 2026!)