Habib Rizieq Diperiksa, NU Jatim: Polisi Jangan Tebang Pilih!

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 12 Desember 2020 19:17 WIB
Habib Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya Foto: iNews
Share :

Habib Rizieq mendatangi Polda Metro setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan dan akan ditangkap. Sebelumnya, ia dua kali tak memenuhi panggilan polisi dengan alasan kesehatan. Habib Rizieq pun disangkakan dengan Pasal 160-216 KUHP, yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya