Saat ini, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab sudah resmi ditahan usai menjalani penahanan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebutkan bahwa Habib Rizieq akan menjalani tahanan di Rumah Tahan (Rutan) Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Ia ditahan usai menjadi tersangka kerumunan yang diduga adanya pelanggaran protokol kesehatan.
“Di tahan di rutan Polda Metro Jaya, di narkoba,” kata Argo di Mapolda, Minggu (13/12/2020) dini hari.
(Awaludin)