SURABAYA - Direktorat Resesrse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus Polda Jatim) membekuk 4 orang tersangka yang mengancam Menko Polhukam, Mahfud MD. Ancaman yang ditujukan kepada Mahfud MD ini tersebar di WhatShapp maupun Youtube. Konten yang diunggah oleh tersangka diduga berisi ancaman dan kebencian.
Dalam video yang diunggah oleh tersangka di Youtube, tersangka ini mengancam akan membunuh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. Polisi dengan cepat melakukan penyelidikan terhadap konten di Youtube “Pasuruan Amazing”.
Saat ini 4 pelaku yang sudah diamankan oleh polisi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Sementara itu dari hasil intrograsi yang dilakukan oleh penyidik, 4 orang ini adalah simpatisan Habib Rizieq.
4 orang yang berhasil dibekuk oleh polisi yakni, MN, AH, MS dan SH.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Anggota membenarkan Ditreskrimsus Polda Jatim telah menangkap 4 orang penyebar ujaran kebencian terhadap Mahfud MD.
Ujaran kebencian ini awalnya di unggah oleh tersangka MN, kemudian video dalam akun yYutube tersebut disebarluaskan melalui media sosial Whatshapp grup bernama “Front Pembela Ib HRS” oleh tiga tersangka lain.
Baca juga: Ustadz Abdul Somad Unggah Video Ceramah Mahfud MD soal Keadilan, Sindir Kasus Habib Rizieq?
“Iya benar, bahwa Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan empat orang tersangka pengunggah ujaran kebencian di Pasuruan Jawa Timur,” kata kabid humas polda jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu (13/12/2020) siang.
(Qur'anul Hidayat)