Ujaran kebencian ini awalnya di unggah oleh tersangka MN, kemudian video dalam akun yYutube tersebut disebarluaskan melalui media sosial Whatshapp grup bernama “Front Pembela Ib HRS” oleh tiga tersangka lain.
Baca juga: Ustadz Abdul Somad Unggah Video Ceramah Mahfud MD soal Keadilan, Sindir Kasus Habib Rizieq?
“Iya benar, bahwa Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan empat orang tersangka pengunggah ujaran kebencian di Pasuruan Jawa Timur,” kata kabid humas polda jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu (13/12/2020) siang.
(Qur'anul Hidayat)