Heboh! Umat Islam Kalbar Ini Mengaku Siap Satu Penjara Bersama Habib Rizieq

INews.id, Jurnalis
Minggu 13 Desember 2020 19:49 WIB
Foto: Tangkapan layar video viral.
Share :

Diketahui, Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab resmi ditahan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan setelah diperiksa selama 14 jam di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. 

Baca juga: Viral Pernyataan Sikap Umat Islam NTB Siap Gantikan Habib Rizieq di Penjara

Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP, ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. 

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya