Tak Ditahan Usai Diperiksa, 3 Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan Bungkam

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 14 Desember 2020 01:28 WIB
Tiga tersangka kasus kerumunan di Petamburan rampung diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/12/2020) dini hari. (Foto : Okezone/Puteranegara Batubara)
Share :

JAKARTA - Ketiga tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan atau protokol kesehatan di acara Petamburan, Jakarta Pusat, rampung menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka tidak dilakukan penahanan seperti pentolan FPI Habib Rizieq Shihab.

Berdasarkan pantauan Okezone di Polda Metro Jaya, Senin (14/12/2020) dini hari, usai diperiksa sekira pukul 00.13 WIB, mereka semua kompak bungkam memberikan keterangan sedikitpun kepada awak media yang sudah menunggunya sejak pagi.

Mereka juga kompak untuk langsung pergi dengan menggunakan dua kendaraan pribadi yang sudah menunggunya di pintu keluar. Ketiga tersangka yang mengenakan peci dan baju muslim itu disambut oleh keluarga pasca-pemeriksaan.

Ketiga orang tersangka tersebut adalah Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Selain tersangka, sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian terkait dengan tidak ditahannya ketiga tersangka tersebut.

Sementara disisi lain, ketiga tersangka itu ingin ditangkap seperti yang dialami oleh Rizieq Shihab.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya