Habib Rizieq Tersangka, Kuasa Hukum Daftarkan Praperadilan Hari Ini

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 14 Desember 2020 09:56 WIB
Habib Rizieq ditahan. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Tim Hukum Front Pembela Islam (FPI) Ichwan Tuankotta menyatakan, pihaknya akan mengajukan praperadilan, atas status tersangka Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

“Jadi (mendaftarkan praperadilan) InsyaAllah (hari ini),” ucap Ichwan saat dikonfirmasi Okezone melalui pesan singkat, Senin (14/12/2020).

Gugatan Praperadilan rencananya akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hanya saja, Ichwan belum bisa memastikan pukul berapa pendaftaran Praperadilan tersebur dilakukan pihaknya.

Sebab, lanjut Ichwan, saat ini tim hukum masih mendampingi Habib Rizieq dan 5tersangka pelangaran protokol kesehatan lainnya di Mapolda Metro Jaya.

“Karena tim masih dampingi tersangka dan HRS di Polda Metro,” katanya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lain sebagai tersangka.

Baca juga: Hotman Paris Diminta Jadi Pengacara Habib Rizieq, Ditanya soal Bayaran

Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Untuk Habib Habib Rizieq sendiri polisi melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 Desember 2020. Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.

Sementara tersangka selain Rizieq dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya