Tim Kuasa Hukum Akan Serahkan Surat Penjamin Penangguhan Penahanan Habib Rizieq

Helmi Syarif, Jurnalis
Senin 14 Desember 2020 11:06 WIB
Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar (foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, berencana mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya. Sebagai penjamin, tim kuasa hukum akan mengajukan pihak keluarga hingga beberapa anggota DPR RI.

"Insya Allah dari lintas fraksinya akan bersedia menjadi penjamin, dikoordinir oleh salah satu orang dari Komisi III DPR," kata Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar kepada wartawan, Senin (14/12/2020).

Baca juga:  Rekonstruksi Penembakan Laskar FPI, Tagar #RekonstruksiDagelanKM50 Trending

Aziz memgkonfirmasi, dua orang anggota dewan yang akan menjadi penjamin yakni politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan politikus Partai Gerindra.

"Iya Abu Bakar Al Habsyi (PKS), Pak Habiburakhman (Gerindra) dan lain-lain," jelasnya.

 Baca juga: Habib Rizieq Tersangka, Kuasa Hukum Daftarkan Praperadilan Hari Ini

Surat penangguhan penahanan untuk Habib Rizieq rencananya akan diserahkan hari ini ke Polda Metro Jaya. Di sisi lain, Azis menilai jika persangkaan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan kepada Habib Rizieq tidak tepat.

Dia mengungkap, dalam proses pemeriksaan pada Sabtu 12 Desember 2020 lalu, penyidik memperlihatkan video Habib Rizieq yang mengajak simpatisannya datang ke acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Dalam perspektif kami, mengajak ke acara Maulid, acara yang baiklah bukan mengajak berkerumun," pungkasnya.

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan Imam Besar FPI Rizieq Shihab. Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Penahanan terhitung sejak 12-31 Desember 2020.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan matang penyidik. Alasannya ada dua. Yakni objektif dan subjektif.

"Untuk objektik ancaman pidananya 6 tahun. Untuk subjektif agar pertama nggak lari, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo.

Argo menuturkan, dalam pemeriksaan kali ini, Rizieq dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik terkait kerumunan dalam acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 6 orang tersangka. Yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya