Surat pemanggilan terhadap Edy sendiri dengan Nomor: S.Pgl/2792/XII/2020/DitTipidum. Dalam surat itu dikatakan bahwa Edy Mulyadi merupakan seorang wartawan.
Baca juga: Ternyata 2 Anggota Laskar FPI Tewas Sebelum Masuk Tol Japek
Sebelumnya, Edy Mulyadi mengunggah sebuah video di akun YouTube bernama 'Bang Edy Channel'. Video tersebut berjudul Laporan Langsung Dari TKP Ditembaknya 6 Laskar FPI DI TOL KM 50.
Salah satu poin yang di ungkap Edy dalam YouTube tersebut bahwa ada perbedaan keterangan saksi yang ditemui dilapangan dengan laporan yang disampaikan polisi.
(Awaludin)